Sertifikat merek dagang
Sertifikat merek dagang Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Bayangkan saja ada suatu kejadian dimana suatu UMKM kerajinan batik sebut saja Batik Kencanaa yang sudah berhasil mencetak profit dan memiliki pelanggan yang banyak, namun pada suatu waktu muncul usaha baru dengan merek batik yang sama yaitu Kencanaa dan memasarkan produk sejenis. Kita pasti akan berusaha untuk mengklarifikasi bahwa usaha kita telah lama dan telah lebih dulu memakai merek Kencanaa. Saat diklarifikasi ternyata pesaing baru dengan merek yang sama tersebut justru telah mendaftarkan mereknya, dan memperoleh hak kepemilikan atas merek Kencanaa. Kita tidak ingin hal yang terjadi pada Batik Kencanaa juga terjadi pada kita bukan? Untuk itu, mari daftarkan merek usaha kita dan kenali lebih jauh tentang sertif...