Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Mengajukan permohonan sertifikat merek

  Mengajukan permohonan sertifikat merek ·          Melakukan penelusuran sertifikat merek Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang ingin didaftarkan sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain melalui link Pencarian Bebas Paten. ·          Mengajukan permohonan sertifikat merek Permohonan sertifikat merek diajukan dengan cara mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Isi formulir seperti identitas pemohon, alamat surat menyurat, tipe merek, nama merek, deskripsi merek, unsur warna dalam merek, hingga label merek. Formulir dapat diunduh di link Formulir Merek.Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substan...

Pentingnya sertifikat merek

  Pentingnya sertifikat merek Banyak produk yang dipasarkan baik secara  online  maupun  offline  namun belum didaftarkan mereknya. Mengapa perlu mendaftarkan merek? Sertifikat merek merupakan pengenal dan bagian dari identitas yang menjadi pembeda antara produk kita dengan produk lainnya. Bayangkan saja ada suatu kejadian dimana suatu UMKM kerajinan batik sebut saja Batik Kencanaa yang sudah berhasil mencetak profit dan memiliki pelanggan yang banyak, namun pada suatu waktu muncul usaha baru dengan merek batik yang sama yaitu Kencanaa dan memasarkan produk sejenis. Kita pasti akan berusaha untuk mengklarifikasi bahwa usaha kita telah lama dan telah lebih dulu memakai merek Kencanaa. Saat diklarifikasi ternyata pesaing baru dengan merek yang sama tersebut justru telah mendaftarkan mereknya, dan memperoleh hak kepemilikan atas merek Kencanaa. Kita tidak ingin hal yang terjadi pada Batik Kencanaa juga terjadi pada kita bukan? Untuk itu, mari daftarkan merek us...

Hukum Sertifikat merek untuk perusahaan

  Hukum Sertifikat merek untuk perusahaan Sertifikat merek merupakan pengenal dan bagian dari identitas yang menjadi pembeda antara produk kita dengan produk lainnya. Bayangkan saja ada suatu kejadian dimana suatu UMKM kerajinan batik sebut saja Batik Kencanaa yang sudah berhasil mencetak profit dan memiliki pelanggan yang banyak, namun pada suatu waktu muncul usaha baru dengan merek batik yang sama yaitu Kencanaa dan memasarkan produk sejenis. Kita pasti akan berusaha untuk mengklarifikasi bahwa usaha kita telah lama dan telah lebih dulu memakai merek Kencanaa. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan 118 sertifikat hak merek kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Melalui sertifikasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual anak bangsa serta produk asli Indonesia, agar kepemilikannya tidak disalahgunakan oleh pih...

Proses tahapan sertifikat merek

  Proses tahapan sertifikat merek Ada beberapa poin yang perlu Anda ketahui. sertifikat Merek digunakan untuk : ·          Meningkatkan nilai jual aset perusahaan. ·          Sebagai jaminan atas mutu produk atau jasa. ·          Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan produk atau jasa cukup hanya dengan menyebut merknya saja. ·          Tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh masing-masing pebisnis. ·          Sebuah merek memang menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis, baik offlline maupun online. Proses tahapan sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan regist...

Definisi Sertifikat merek

  Definisi Sertifikat merek Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut. Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya,” kata Yasonna.Menurut dia, berdasarkan d...