Penerbitan Sertifikat Merek
Penerbitan Sertifikat Merek
Berdasarkan peraturan
tersebut sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh
Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah daftar
merk tersebut telah melalui proses-proses pendaftaran merek sebagai berikut:
- Persyaratan Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU
Merek);
- Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek (2
bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);
- Pemeriksaan Subtantif (30 hari (setelah pengumuman)
+150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);
- Penerbitan Sertifikat Merk.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut
maka jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga
diterbitkannya sertifikat merek adalah 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat
bahwa perlindungan merk adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran bukan
pada tanggal penerbitan sertifikat.
Selamat
Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi
tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan.
Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari
:
- Daftar
merek
- Percepatan
sertifikat merek dagang
- Daftar
paten
- Design
logo
REGISTERED
Althia
Park Blok A6 No 39
Jalan
Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota
Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone :
0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar